Standar Layanan Informasi Publik

No. SK: KEP-48/N.3/Cr.5/08/2024

  1. Pemohon memberikan Kartu Identitas seperti KTP dan KITAS lainya
  2. Pemohon Mengisi Formulir yang sudah disediakan

  1. Pemohon datang ke meja layanan informasi Kejaksaan Tinggi NTT
  2. Pejabat Pengelola Indormasi dan Dokumentasi memberikan formulir kepada pemohon
  3. Pemohon mengisi formulir mengenai kepuasan terhadap pelayanan hukum yang telah diberikan instansi Kejaksaan Tinggi NTT
  4. Jika pemohon tidak puas, maka pemohon bisa meneruskan laporan keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola informasi dokumetasi untuk diberikan solusi terhadap pelayanan hukum yang sudah diterima pemohon

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Informasi Publik (SPIP)

1.      Tamu dapat langsung datang ke kantor menyampaikan saran dan pengaduan maupun keperluan dan melengkapi data pada Pos Pelayanan atau ke Call Center sosial media yang di sediakan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur

2.      Melalui Kotak Saran dan Pengaduan.

3.      Surat Pengaduan dapat dikirim ke alamat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Jl. Adhyaksa No. 1 Kupang, atau

4.      Aplikasi layanan pengaduan Online melalui :

         telepon: 0380-833155 atau HP 0813 3912 8601;

         faksimile: 0380-833380;

         e-mail: kejati.ntt@kejaksaan.go.id; dan

         kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

1)    website: www.lapor.go.id;

2)    SMS melalui nomor 0813 3912 8601;

aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Informasi Publik"